MUKTAMAR NU KE-33

Pemaksaan Sistem Ahwa Upaya Pertahankan Status Quo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 29 Juli 2015, 12:46 WIB
Pemaksaan Sistem Ahwa Upaya Pertahankan Status Quo
rmol news logo Pemaksaan sistem ahlul halli wal aqdi (ahwa) hanyalah alat untuk mempertahankan status quo pengurus PBNU saat ini yang dijabat Rois Am KH. Musthofa Bisri dan Ketua Umum KH. Said Aqil Siroj, yang kebetulan mencalonkan kembali dalam Muktamar ke-33 NU.

Demikian dikatakan Wakil Ketua PWNU Maluku, H. Karnusa Serang kepada wartawan, Rabu (29/7).

"Jelas sekali pemaksaan ahwa dari pihak tertentu untuk mempertahankan pengurus sekarang. Dan itu sungguh merupakan cara yang tidak bijak dalam NU karena mengandung ambisi orang perorang," katanya.

Ditambahkan Karnusa, pemaksaan untuk mengisi formulir ahwa sebagai syarat pendaftaran kepesartaan muktamar merupakan bagian dari teror demokrasi.

"Itu jelas tidak sesuai dengan demokrasi Islam. Ahwa itu jelas mengebiri peran muktamirin dalam menggunakan hak dan menyampaikan aspirasi," ungkapnya.

Apalagi secara faktual, menurut Karnusa, pemberlakuaan ahwa itu cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART dan jelas-jelas telah ditolak sebagian besar pengurus wilayah dan cabang NU se-Indonesia.

"Daripada meributkan dan memaksaan ahwa, lebih baik PBNU dan kita semua memikirkan perbaikan umat, dalam bidang ekonomi, politik dan sosial agar umat bisa maju," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA