Demikian dikatakan Wakil Ketua PWNU Maluku, H. Karnusa Serang kepada wartawan, Rabu (29/7).
"Jelas sekali pemaksaan ahwa dari pihak tertentu untuk mempertahankan pengurus sekarang. Dan itu sungguh merupakan cara yang tidak bijak dalam NU karena mengandung ambisi orang perorang," katanya.
Ditambahkan Karnusa, pemaksaan untuk mengisi formulir ahwa sebagai syarat pendaftaran kepesartaan muktamar merupakan bagian dari teror demokrasi.
"Itu jelas tidak sesuai dengan demokrasi Islam. Ahwa itu jelas mengebiri peran muktamirin dalam menggunakan hak dan menyampaikan aspirasi," ungkapnya.
Apalagi secara faktual, menurut Karnusa, pemberlakuaan ahwa itu cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART dan jelas-jelas telah ditolak sebagian besar pengurus wilayah dan cabang NU se-Indonesia.
"Daripada meributkan dan memaksaan ahwa, lebih baik PBNU dan kita semua memikirkan perbaikan umat, dalam bidang ekonomi, politik dan sosial agar umat bisa maju," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: