Jaga Khittah, Pengurus NU Tolak Calon Pesanan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 29 Juli 2015, 12:00 WIB
Jaga Khittah, Pengurus NU Tolak Calon Pesanan Parpol
rmol news logo . Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah, Najahan Musyafak menyatakan bahwa peserta muktamar wajib menjaga Khittah NU 1926 dengan cara menghindari intervensi partai politik tertentu dalam pemilihan kepengurusan NU.

Najahan menyampaikan jelang muktamar ke 33 saat ini terasa sekali ada campur tangan partai politik PKB yang ingin mengegolkan pasangan tertentu untuk menjadi Rois Am dan Ketua Umum Tanfidziyyah PBNU.

"Tujuannya agar partai ingin mengendalikan dan menguasai NU untuk kepentingan politik praktisnya. Ini kan jelas menyalahi khittah NU yang  mengamanat NU tidak terlibat politik praktis," katanya kepada wartawan, Rabu (29/7).

Najahan menyatakan bahwa ia bersama pengurus NU di daerah lain sudah berkomunikasi dan berkoordinasi, hasilnya menolak intervensi partai ini dan tidak mau didekte untuk memilih pasangan calon yang dititipkan.

"Hubungan NU dan PKB itu kan antara yang melahirkan dengan yang dilahirkan. Bagaimaan mungkin PKB mau mengatur-atur dan mengendalikan NU? Ini kan salah kaprah dan tidak etis," ungkapnya.

Menurutnya, para pengurus NU tersinggung dengan langkah jajaran PKB mulai dari pusat sampai daerah yang serempak melakukan langkah-langkah untuk mempengaruhi pengurus NU dengan segala cara dan tawaran iming-iming tertentu.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Dan kami jelas tidak bisa menerima. Masak kita disuruh memilih calon Rois Am dan Ketua Umum yang tujuannya tidak untuk berhidmat untuk umat, tetapi untuk partai," pungkasnya.

Santer beredar kabar bahwa pasangan yang didukung PKB adalah Gus Mus untuk Rois Am dan KH. Said Aqil Siroj untuk Ketua Umum.

Upaya partai untuk mendukung calon tertentu itu juga dilakukan dengan modus penerapan mekanisme ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dengan cara paksa dan tidak prosedural. Mekanisme ahwa endiri belum bisa diberlakukan karena menyalahi AD/ART NU dan mengurangi hak PWNU serta PCNU. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA