Kepastian mengenai hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Forum Saudagar Bugis Makassar ke-15 Makassar, Selasa (28/7).
"Pemberian fasilitas ini diharapkan menjadi jalan keluar dari masalah yang selama ini menghimpit industri perkapalan. Seperti, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor yang mencapai 70 persen dari nilai total pembangunan sebuah kapal," papar dia.
Menteri Saleh mengungkapkan potensi bisnis industri perkapalan yang ditopang kebijakan pemerintah. Sejak diterapkannya INPRES Nomor 5 tahun 2005 tantang azas cabotage, terjadi peningkatan jumlah armada kapal berbendera Indonesia dari sekitar 6.041 unit pada Juni 2005 menjadi 13.224 pada Februari 2014.
"Peningkatan jumlah armada kapal nasional berdampak pada peningkatan utilisasi fasilitas reparasi kapal. Ini menggerakkan dan menghidupi galangan-galangan kapal kita selain produksi kapal baru," ujarnya.
Saat ini, paparnya, jumlah galangan kapal di Indonesia telah mencapai 250 perusahaan, yang lima diantaranya berstatus sebagai BUMN. Galangan kapal nasional saat ini telah mampu membangun berbagai jenis dan ukuran kapal sampai dengan 50 ribu DWT dan mereparasi kapal sampai dengan kapasitas 150 ribu DWT.
Namun demikian, Menteri Saleh, mengatakan kompleksnya industri perkapalan membutuhkan kerja sama para pihak atau stakeholder, di antaranya industri pelayaran, industri komponen, pemerintah, biro klasifikasi, perbankan, dan asuransi.
"Ini laut-laut kita, sudah seharusnya kapal-kapal yang mengarunginya adalah buatan Indonesia yang didukung industri lainnya, dari komponen hingga institusi finansial," ulas Menperin.
[dem]
BERITA TERKAIT: