Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, berorasi sambil membawa bendera "Merah Putih", usai sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Senin (13/7). Karubaba yang didakwa melakukan korupsi pelaksanaan pengadaan pembuatan Detail Engineering Design (DED) di Pembangkit Listri Tenaga Air (PLTA) Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo Tahun Anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua, yang merugikan negara Rp32,9 Milyar. Ia menyayikan lagu Indonesia Raya dan meminta hakim memproses kasus hukumnya seadil-adilnya mengingat jasanya sebagai tokoh pelopor "NKRI Harga Mati", di Papua. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.