Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, KPK bisa dibubarkan karena lembaga ini berdiri secara adhoc (sementara). KPK dibentuk ketika kejaksaan dan kepolisian dinilai kurang mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Ketika dua institusi penegak hukum konvensional itu sudah siap, tentunya KPK dibubarkan dan penanganan korupsi dikembalikan lagi ke kejaksaan atau kepolisian," ujar Mahfud dalam Focus Group Discussion 'Penguatan Kejaksaan dalam Konstitusi' di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kemarin.
Menurut Mahfud, saat ini KPK sudah tidak lagi seperti tahun-tahun lalu. Sejumlah kelemahan di lembaga itu sudah ditemukan di sana-sini. KPK tak lagi "menyeramkan". "Ya seperti yang kita tahu sekarang, KPK sudah tidak ditakuti lagi," ungkapnya.
Sebaliknya, kejaksaan dan kepolisian mulai menunjukkan perbaikan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Jika perbaikan dan penguatan itu terus dilakukan, KPK sudah tak lagi dibutuhkan. Penanganan kasus korupsi kembali ke kejaksaan dan kepolisian.
Kendati begitu, Mahfud memprediksi pembubaran KPK tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menyebut, 25 tahun lagi KPK bisa dibubarkan. Sebab itu, dia meminta kejaksaan melakukan penguatan fungsional. Jika tidak, problem seperti penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (
abuse of power) akan merusak penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi.
"
Abuse of power ini potensi terjadi di mana-mana, tidak hanya di kejaksaan. Itu risiko. Tergantung bagaimana cara mengatasinya," tandasnya.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP menyatakan, sah-sah saja pendapat Mahfud. Dia juga tak menampik lembaganya itu bisa dibubarkan.
"Semua orang boleh berpendapat. Kalau pendapat bahwa KPK bisa dibubarkan ya memang benar, tergantung kemauan DPR sama Presiden saja," kata Johan kepada
Rakyat Merdeka, semalam.
Namun, menurut Johan, untuk saat ini belum waktunya KPK dibubarkan. Masih punya pekerjaan untuk memberantas korupsi. "Jika dibubarkan sekarang, yang membubarkan itu menodai semangat reformasi dan melawan mandat rakyat yang ingin korupsi diberantas," tegasnya.
Sejak berdiri tahun 2003, upaya pelemahan KPK telah dilakukan secara sistematis. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa upaya pelemahan terhadap lembaga superbody tersebut.
Pertama, pengajuan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Sedikitnya ada 7 judicial review UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK. Khususnya mengenai kewenangan KPK dalam menuntut pelaku korupsi dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Kedua, penolakan anggaran KPK oleh DPR. Pada 2014, anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi KPK hanya sebesar Rp 31,5 miliar atau menurun Rp 1,7 miliar dibanding 2012 yang berjumlah Rp 33,3 miliar.
Ketiga, pengusulan Rancangan Undang-undang yang berpotensi melemahkan KPK misalnya revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU KUHAP serta rancangan aturan mengenai penyadapan. Keempat penarikan tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK seperti pada 2009 sejumlah penyidik dan pejabat KPK dari kepolisian ditarik ke Mabes Polri. Kelima, kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pegawai KPK seperti pimpinan KPK jilid III Bibit Samad dan Chandra Hamzah serta penyidik KPK Novel Baswedan.
Selain itu, upaya bentuk pelemahan KPK lainnya yakni keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap bekas Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
Yang baru-baru ini, keinginan anggota dewan bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang ingin terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Walaupun akhirnya dengan segala kewenangan yang dimiliki, Presiden menolak usulan tersebut. ***
BERITA TERKAIT: