Dana Aspirasi Bancakan yang Dilegalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 24 Juni 2015, 20:58 WIB
Dana Aspirasi Bancakan yang Dilegalkan
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta untuk menolak usulan dana aspirasi Rp 20 miliar yang diterima setiap anggota DPR RI setiap tahunnya.

Permintaan itu disampaikan koordinator Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78, Syafril Sjofyan, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Rabu (24/6).

Menurut dia, dana aspirasi yang dititipkan kepada eksekutif melalui kepala daerah atau dinas merupakan bancakan yang dilegalkan.

"Sudah menjadi rahasia umum praktek titip menitip proyek sudah berlangsung lama melalui Departemen Teknis, seperti program pelatihan, kajian dan pemberian peralatan industri, dan kegiatan bentuk lainnya," katanya.

Bukan tidak mungkin, katanya, dana aspirasi ikut diminta anggota DPD. Padahal disamping manfaat yang sedikit bagi masyarakat, kata dia, dana aspirasi yang dititipkan kepada eksekutif melalui Kepala Daerah atau Dinas, sama saja dengan mengacaukan program e-budgeting APBN yang merupakan program unggulan Pemerintah Jokowi.

"Pertanyaannya, adakah manfaat bagi masyarakat dari proyek titipan selama ini, tolok ukur belum pernah ada, sistim evaluasinya juga tidak ada. Dengan demikian pemerintahan Jokowi harus tegas menolak dana aspirasi DPR," tukasnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA