"Niat baik menciptakan
good and clean governance ini harus kita apresiasi," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Mu'awannah, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 24/6).
Ana mengingatkan, komitmen ini harus benar-benar disadari dan dilaksanakan oleh birokrasi sampai ke tingkat bawah. Dengan demikian, tanggung jawab bukan semata dari Menteri Keuangan melaikan juga dari para satuan kerja (Satker).
"Karena kan Menteri Keuangan akan sulit mengontrol setiap individu. Karena itu, komitmen ini harus disadari dan dilaksanakan oleh semua birokrasi. Kementerian Keuangan sendiri bisa membuat semacam surat edaran untuk mensosialisasikannya," ungkap Ana.
Hari ini, sebagai komitmen seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi, Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan ini, Bambang mengatakan bahwa kegiatan pelaporan gratifikasi oleh pegawai Kemkeu telah dilakukan sejak lama. Sementara dua tahun terakhir, Kemkeu memperoleh penghargaan sebagai Kementerian atau lembaga pelapor gratifikasi terbanyak tahun 2012 dan pelapor gratifikasi terbesar tahun 2013.
"Komitmen pengendalian gratifikasi harus dijaga, maka kami kuatkan lagi bahwa setiap pegawai wajib melaporkan hadiah yang patut diduga berhubungan dengan jabatan," kata Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, di Jakarta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: