"Meski ini bukan yang pertama dilakukan, tapi langkah ini penting. Sebab salah satu tantangan pejabat publik adalah gratifikasi," ungkap Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 24/6).
Ade mengingatkan, bila tak dilaporkan maka gratifikasi ini bisa menjadi suap. Dan gratifikasi memang salah satu modus untuk melancarkan praktek korupsi.
"Sebab dengan gratifikasi ini bisa dikatakan sebagai investasi. Nanti juga si penerima akan ada konflik kepentingan. Supaya tidak menjadi suap, maka harus dilaporkan," ungkap Ade.
Ade menilai penandatangan komitmen ini menjadi sangat penting sehingga memudahkan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi. Ade juga mengingatkan agar penandatangan ini implementatif maka harus ada semacam sosialisasi dan panduan teknis.
"Kecil atau besar jumlahnya itu sama saja. Perlu ada panduan penyusunan pelaporan," ungkap Ade, sambil mengatakan kontrol juga menjadi sangat penting dalam hal ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: