Kendati konvensi tersebut dibuat tahun 1954, namun Inggris tidak pernah mengadopsinya ke delam hukum negara.
Konvensi Den Haag itu dimaksudkan untuk memastikan negara dan tentara tidak akan menargetkan keyaan budaya dalam konflik. Lebih dari 115 negara anggota PBB yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Inggris diketahui ikut terlibat dalam konvensi, namun tidak pernah meratifikasinya.
Menteri Kebudayaan Inggris John Whittingdale menyebut bahwa alasan Inggris mengesahkan perjanjian itu saat ini adalah mengingat perusakan dan penjarahan kekayaan budaya yang terjadi di Suriah dan Irak saat ini, terutama yang dilakukan oleh kelompok militan ISIS.
Whittingdale menyebut, konvensi sekarang akan menjadi hukum legal di Inggris.
"Saat prioritas Inggris akan terus tertuju pada kemanusiaan dalam konflik ini, saya tidak ragu bahwa kita juga harus melakukan apa yang kita bisa untuk mencegah kerusakan budaya lebih lanjut," ujarnya.
"Hilangnya warisan negara mengancam identitas," sambung Whittingdale seperti dimuat
BBC (Minggu, 21/6).
Lebih lanjut ia menyebut bahwa dalam beberapa waktu ke depan, Inggris mungkin akan mendukung dana intervensi dengan arkeolog untuk memulihkan monumen yang beresiko rusak akibat konflik di Irak, Suriah, dan Libya.
[mel]
BERITA TERKAIT: