"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu dan kedua pertama secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (8/6).
Menurut hakim, Swie Teng yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni merintangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korusi dalam perkara atas nama F.X Yohan Yap.
Selain itu, Swie Teng juga dinilai bersalah telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua pertama, yakni secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bagi Swie Teng adalah karena tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa dinilai berlaku sopan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, menunjukan sikap kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Di mana Swie Teng dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, baik Swie Teng dan tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Swie Teng.
[zul]
BERITA TERKAIT: