"Pernyataan Ahok yang menginginkan Haji Lulung masuk penjara dalam kasus UPS adalah bentuk intervensi kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian," ujar Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Dany Kusuma dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (4/6).
Terkait kasus dugaan korupsi UPS status Haji Lulung sebagai saksi, bukan tersangka. Karena itulah, kata Dany, pernyataan Ahok tersebut telah melecehkan aparat hukum.
"Menganggap seakan-seakan orang statusnya baru saksi bisa dipenjarakan sama saja memandang kalau aparat hukum bekerja atas dasar pesanan, bukan profesionalisme," imbuhnya.
Dia pun mengingatkan Ahok bahwa dalam menangani sebuah kasus aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat-alat bukti yang kuat.
"Polisi dalam hal ini tidak akan sembarangan dalam menetapkan tersangka seseorang apalagi memenjarakannya," tegas Dany.
[dem]