Namun, cara pandang pemerintah yang menggeneralisir semua kasus akan diselesaikan dengan mekanisme rekonsiliasi adalah kekeliruan.
Demikian disampaikan Ketua Setara, Hendardi.
Menurut Hendardi, rekonsiliasi hanya dibenarkan jika secara teknis yudisial bukti-bukti sulit diidentifikasi dan kesimpulan itu muncul setelah dilakukan penyidikan.
Mengapa Kejakgung belum melakukan apapun tapi sudah memilih jalan rekonsiliasi,†kata Hendardi.
Padahal dasar hukum rekonsiliasi itu lemah. Komnas HAM harus membela hasil penyelidikannya dan mendorong proses yudisial,†sambungnya.
Hendardi mengingatkan agar pemerintah tidak terbawa pada skenario yang mensimplifikasi masalah, malas, dan cenderung tidak berkeadilan.
[dem]
BERITA TERKAIT: