Pernyataan Plt Jamwas Ngawur, Harusnya Hormati Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 19 Mei 2015, 03:02 WIB
Pernyataan Plt Jamwas Ngawur, Harusnya Hormati Putusan Pengadilan
MV. Hai Fa/net
rmol news logo Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, terkait perkara ilegal fishing kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa, disesalkan.

Jasman menyebut Pengadilan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon keliru besar memutus perkara itu.

"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah ditingkat PT, (Jasman Pandjaitan) masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejaksaan Agung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? Pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (18/5).

Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, yang menghukum nahkoda kapal MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta. Kapal MV. Hai Fa sendiri ditangkap oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jasman mengatakan PN Ambon dan PT Maluku keliru besar memutus perkara itu. Menurut dia, berdasarkan competensi relatif, PN Ambon tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara kapal MV. Hai Fa karena locus delictie berada d wilayah PN Sorong atau Merauke.

Agustinus mengatakan, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya dilihat dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah UU Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?" tanyanya.

Untuk itu, ia berharap baik pejabat ataupun Kejaksaan Agung menghormati putusan pengadilan yang ada.

"Putusan PT yang menguatkan PN jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi UU perikanan," tuturnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA