Penilaian tersebut disampaikan pengamat kemaritiman, Y Paonganan.
"Illegal fishing itu seperti memberantas prostitusi karena didalamnya melibatkan pengusaha dan pejabat negara. Perlu diingat, memberantas illegal fishing tidak cukup hanya meledakkan atau membakar kapal saja. Itu sama saja terlalu banyak pencitraannya," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/5).
Ongen, demikian disapa, mencontohkan tindakan menenggelamkan kapal ilegal yang tertangkap. Harusnya, kapal tersebut bukan diledakan tetapi diberikan kepada nelayan Indonesia yang memang membutuhkan.
"Ketika putusan inkracht, kapal itu sudah milik negara. Disita, kasih ke nelayan. Kalau diledakan, coba dipikir berapa biaya operasional kapal perang untuk meledakannya. Makin rugi negara ini," jelasnya.
"Disinilah kekurangan Menteri Susi yang terlalu terlena dengan pencitraan. Salah besar dia bersikap seperti itu," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: