Dari tangan Sep polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, gepokan uang mainan, jenglot, batu akik, serta benda-benda berbau mistis lainnya. Korbannya berhasil diperdayai dan menelan kerugian Rp 18 juta.
Cerita berawal kala pertengahan April lalu, Sep datang ke Kota Banjar untuk menemui salah seorang temannya di daerah Cikabuyutan Timur Kelurahan Hegarsari Kecamatan PataÂruman, Kota Banjar.
Disana dia berkenalan dengan Ai Aulatul Aliyah alias Ola. Kepada perempuan yang bekerja sebagai Pamong Desa di Pamarican itu, Sep mulai melancarkan aksinya. Dia bercerita tentang kemampuan supranatural yang dimilikinya. Ugh, dia memperlihatkan bagaimana menggandakan uang Rp 5 juta menjadi Rp 1 miliar. Ola tertarik.
Guna meyakinkan korban, Sep sempat mengambil selembar uang dari gepokan palsu itu dan meminta korban untuk membeli satu bungkus rokok.
Ternyata bagian atas gepokan uang itu memang asli, selebihnya palsu. Setelah meÂngikuti ritual itu, Ola meminta menggandakan uang Rp 20 juta miliknya dengan harapan menjadi Rp 4 miliar. Ketika itu Ola baru menyerahkan uang Rp 18 juta. Setelah menerima uang dari korban, Sep langsung kabur. Rupanya uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya.
Meski demikian Sep, tidak memutus kontak telepon dengan korban. Kepada Ola, Sep memberi banyak alasan. Mulai dari mencari waktu yang tepat, mahluk gaibnya tak datang sampai alasan kehabisan minyak jafaron.
Tapi setelah 3 Minggu Sep tak memenuhi janjinya, Ola kehabisan kesabaran. Ia pun memilih lapor Polresta Banjar. Polisi sigap. Sep dipancing untuk datang ke Kota Banjar. Tanpa perlawanan berarti, kemarin malam, Sep ditangkap di daerah Dobo Kota Banjar.
Kepada polisi Sep mengaku benda-benda keramat yang dimilikinya semuanya imitasi. Dia berdalih nekat menipu karena sebelumya sempat tertipu juga. Kala itu uang ratusan juta miliknya raib dibawa kabur seorang laki-laki yang mengaku orang sakti warga Cirebon.
"Dulu usaha saya maju. Tapi setelah tertipu uang Rp 150 juta untuk menggandakan uang, saya bangkrut," kata Sep.
Dalam kasus ini Sep dijerat dengan pasal penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: