Hal ini menyusul pernyataan presiden Jokowi yang menyebut bahwa jurnalis asing bebas meliput di Papua.
"Setidaknya ada tiga peraturan, satu Undang-Undang, dua lagi Permen (Peraturan Menteri)," ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di gedung DPR RI Senayan, Jakarta hari ini (Rabu, 13/5).
Dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, ujar TB, pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan bahwa lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia baik disiarkan langsung maupun rekaman wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kemudian diatur bahwa lembaga penyiaran asing hanya dapat melakukan penyiaran tidak tetap melalui izin menteri," sebutnya.
Selanjutnya dalam Permen Menkominfo, tambah TB, juga diatur bahwa lembaga penyiaran asing dapat menempatkan koresponden, atau membangun kantor penyiaran asingnya di Indonesia.
"Nah untuk perijinan berlaku permen Kemenlu, dimana kunjungan jurnalis asing ke daerah selain sudah melaksanakan syarat-syarat keimigrasian juga harus ada surat jalan dari mabes Polri atas rekomendasi dari Kemenlu," demikian TB.
[dem]
BERITA TERKAIT: