Menyuap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 13 Mei 2015, 13:31 WIB
Menyuap Bupati Bogor, Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara
SWIE TENG
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng dengan pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Swie Teng diyakini terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan menghalangi upaya penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Surya Nelli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (13/5).

Jaksa menilai bahwa Swie Teng terbukti menghalangi upaya penyidikan KPK dengan cara memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya dalam pemberian suap kepada Rachmat
Yasin setelah sang eksekutor FX. Yohan Yap ditangkap.

Dalam upaya memutus keterlibatannya, Swie Teng yang juga Presiden Direktur PT. Sentul City memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Selain itu, jaksa menyebut adanya tindakan Swie Teng mengarahan anak buah yang akan bersaksi di KPK untuk melimpahkan aksi suap kepada Haryadi Kumala (Asie) dengan menyebut uang yang digunakan sebagai suap atas sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Brilliant Perdana Sakti (BPS).

Jaksa KPK memastikan bahwa Swie Teng juga menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX. Yohan Yap sebagaimana dakwaan kedua.

Suap diberikan dengan tujuan agar Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor kala itu menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA kepada Kementerian Kehutanan.

"Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX. Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin. Mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624/ tanggal 29 April 2014 perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," jelas jaksa Andry Prihandono.

Menurut jaksa, uang untuk suap Rp 5 miliar berasal dari pencairan deposito PT BPS di Bank Victoria. PT BPS sendiri dikendalikan oleh Swie Teng. Namun, uang yang diberikan kepada Rachmat Yasin hanya sebesar Rp 4,5 miliar. Dengan diserahkan secara bertahap yakni Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada Maret, dan Rp 1,5 miliar di bulan Mei.

Jaksa juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Swie Teng. Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," beber jaksa Surya Nelli.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Swie Teng memastikan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan ajukan pembelaan," singkatnya.

Adapun aksi suap dilakukan Swie Teng karena membutuhkan surat rekomendasi dari Bupati Bogor dalam menindaklanjuti rencana pengembangan proyek Kota Mandiri Bukit Jonggol Asri. Pengembangan proyek properti itu membutuhkan percepatan penerbitan rekomendasi yang menurut jaksa KPK disampaikan Swie Teng kepada Rachmat Yasin pada Januari 2014. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA