Calon Tersangka Korupsi Kondensat Sedang di Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 06 Mei 2015, 19:41 WIB
rmol news logo Salah satu calon tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang dikantongi Bareksrim Polri berinisial DH. Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak menyebut DH pernah aktif di BP Migas.

Siapa sebenarnya DH?

Inisial DH disebut-sebut merujuk nama Djoko Harsono. Saat kasus ini muncul, dia menjabat Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Informasi yang diperoleh redaksi, Djoko Harsono saat ini sedang berada di luar negeri.

Sejauh ini, peran DH dalam kasus tindak pidana korupsi ini terkait langkahnya yang melakukan penunjukan langsung kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara.

Akibat tindakan DH untuk sementara ditaksir negara mengalami kerugian Rp 2 triliun.

Viktor Simanjuntak menjelaskan kasus korupsi penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas dan TPPI ini terjadi pada kurun waktu 2009-2010. Kasus ini bermula pada 2009 saat SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI.

Kepolisian menganggap tindakan ini melanggar keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara, dan melanggar keputusan BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara.

Viktor menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipkor serta Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA