Hakim Tegur Edy Triomacan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 06 April 2015, 21:43 WIB
rmol news logo Sidang kasus dugaan pemerasan petinggi PT Telkom kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4). Majelis hakim sempat menegur terdakwa pemerasan yang juga admin akun twitter "@triomacan2000" dan "@TM2000Back", Edy Syahputra karena dinilai memberikan keterangan janggal.

Saat hakim bertanya jabatannya di Asatunews.com, terdakwa Edy menjawab tidak tegas. Pertanyaan tersebut disampaikan hakim terkait pengakuan Edy bahwa dirinya sebagai Komisaris dan Direktur Utama Asatunews.com yang menerima uang Rp 50 juta sebagai uang muka iklan PT Telkom yang totalnya berjumlah Rp 400 juta.

Edy membantah uang tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang salah satu petinggi PT Telkom.

"Jadi sebenarnya apa jabatannya? komisaris mengurusi iklan? jangan mencla mencle," ucap hakim.

Hakim juga menilai keterangan Edy janggal karena saat menerima uang Rp 50 juta yang diakuinya sebagai biaya pasang iklan namun tidak masuk hitungan. Perwakilan dari PT Telkom tidak menerima bukti kwitansi dari terdakwa.

"Jadi sudah ada kesepakatan belum soal iklan? Bukannya Telkom menolak membayar di muka, sebab di keterangan saksi, belum ada kesepakatan soal iklan," tanya hakim.

Edy mengaku sudah ada kesepakatan dan menyimpan uang itu di meja Raden Nuh sebagai pimpinan perusahaan yang juga terdakwa lainnya di kasus yang sama. Mendengar jawaban demikian, hakim kembali mencecar Edy dengan pertanyaan terdakwa menyimpan uang ke laci meja Raden Nuh dalam kondisi dikunci atau tidak.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/4) dengan agenda pembacaan tuntutan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA