Berikut Penerima Dana Hibah dari Pemprov DKI

Jumat, 20 Februari 2015, 12:55 WIB
Berikut Penerima Dana Hibah dari Pemprov DKI
ILUSTRASI/IST
rmol news logo Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta diminta untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah, yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2014 lalu.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan bahwa audit tersebut perlu untuk segera dilakukan guna mengetahui bagaimana pengelolaannya, apakah sudah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

Dan penerima dana hibah dari Pemprov DKI pada tahun 2014 lalu yakni:

1) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp300,12 miliar, dan akan menerima kembali dana hibah pada tahun 2015 sebesar Rp239,51 miliar.

2) Dewan Riset  Daerah (DRD) DKI Jakarta sebesar Rp3,5 miliar (2014), dan Rp4,5 miliar (2015),

3) Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Rp21,44 miliar (2014), dan Rp10 miliar (2015),

4) Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DKI Jakarta Rp19,21 miliar (2014), dan Rp17,48 miliar (2015),

5) Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Rp10,1 miliar (2014), dan Rp11 miliar (2015),

6) Pemkab Bogor Rp12,3 miliar (2014), dan Rp67,4 miliar (2015),

7) Pemkot Tangerang Rp2 miliar (2014), dan Rp100 miliar (2015),

8) Pemkot Bekasi Rp3 miliar (2014), dan Rp98,14 miliar (2015),

9) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Rp3,5 miliar (2014), dan Rp4 miliar (2015),

10) Badan Cendana Bakti Jaya Rp3,6 miliar (2014), dan Rp4,56 miliar (2015),

11) Yayasan Putera Bahagia Jaya Rp3 miliar (2014), dan Rp4 miliar (2015),

12) Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp6,81 miliar (2014), dan Rp6,81 miliar (2015),

13) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Rp6 miliar (2014), dan Rp27 miliar (2015),

14) Yayasan Beasiswa Jakarta Rp20 miliar (2014), dan Rp20 miliar (2015). [prasetyo/sim/jkt/man]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA