Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amandemen UUD, Demokrat dan PPP Dukung Penguatan Kewenangan DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 10 Februari 2015, 05:22 WIB
Amandemen UUD, Demokrat dan PPP Dukung Penguatan Kewenangan DPD
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat mendukung penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, fraksi ini sama sekali tidak berencana menutup pintu terhadap amandemen kelima UUD 1945 tersebut.

Demikian disampaikan anggota MPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik, dalam pertemuan yang digelar Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI di ruang GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Apalagi, katanya menambahkan, MPR periode sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan Indonesia. Mantan anggota DPD periode 2009-2014 dari Kalimantan Barat ini mengatakan pihaknya mengapresiasi 10 usulan perubahan kelima UUD 1945 yang diinisiasi DPD RI.

"Apalagi 10 usulan tersebut sudah melalui tahapan pengkajian yang mendalam oleh banyak pakar dan akademisi di seluruh Indonesia,” tuturnya. (Baca: DPD Usung 10 Isu Strategis dalam Amandemen Kelima UUD 1945)

Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bila penataan sistem ketatanegaraan ini akan dilaksanakan, sebut Erma. Penataan ulang ini harus dibahas bersama dan melibatkan pakar tata negara, akademisi, tokoh agama, tokoh daerah dan juga dari unsur perempuan agar mendapat masukan yang terbaik.  

Dengan bersama-sama, kami berharap tim ad-hoc yang dibentuk MPR dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Sementara itu, Achmad Dimyati Natakusumah yang mewakili Fraksi PPP lebih menyoroti peran DPD yang tidak optimal. Menurutnya, DPD seperti auxiliary agency saja dibandingkan dengan DPR. "Bahkan posisi DPD seperti sub-ordinat, di bawah DPR," ucapnya.

Dia mengatakan, sistem Ketatanegaraan di Indonesia saat ini tidak bisa disebut bikameral. Diakuinya, saat amandemen setelah reformasi, sistem bikameral ini mendapat tantangan dari pihak yang konservatif yang tidak ingin mengubah sistem sebelumnya.

Konstitusi bukanlah kitab suci Al Quran, konstitusi tidaklah sempurna jadi dapat diubah,” ucapnya. Dengan penguatan DPD melalui perubahan konstitusi, dia berharap daerah dapat berubah dari rural menjadi wellfare, dari terbelakang menjadi sejahtera.

Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI untuk yang ketiga kali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pimpinan Fraksi MPR. RDPU kali ini mengundang pimpinan fraksi dari Partai Demokrat, PPP dan PAN.

Namun pimpinan Fraksi PAN hingga akhir RDPU tidak dapat bergabung di RDPU kali ini. RDPU ini juga dihadiri oleh Osman Sapta Odang Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA