"Ada 65 pengusaha (yang mengalihfungsikan pulau-pulau di Kepulauan Seribu). Kebanyakan dimiliki oleh PT," ungkap Bupati Kepulauan Seribu, Tri Joko saat ditemui di Pulau Pramuka, Sabtu (7/2).
Joko menjelaskan, pulau-pulau tersebut dijadikan sebagai resort. Namun, tak sedikit diantaranya dimiliki oleh perorangan.
"Tapi ada juga yang (dijadikan pulau) pribadi," ungkapnya.
Yang lebih menyedihkan lagi, para pengusaha dengan uang tak terbatas itu sudah mengkavling pulau di Kepulauan Seribu.
"Satu pulau ada yang dikavling-kavling, jadi tidak satu pulau dimiliki satu pengusaha," ungkapnya.
Joko menuturkan, para pengusaha tersebut sudah melanggar Pasal 22 A UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dimana disebutkan bahwa izin lokasi untuk pulau dapat diberikan ke perseorangan warga negara Indonesia, korporasi dan koperasi masyarakat.
"Namun hanya sebatas izin, bukan menjual karena disana tidak disebutkan sedikitpun mengenai penjualan pulau," jelasnya.
[sim/jkt/adm]