Aturan Gaji Baru, PNS DKI Diingatkan Sanksi Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Februari 2015, 16:39 WIB
Aturan Gaji Baru, PNS DKI Diingatkan Sanksi Pelanggaran
ILUSTRASI/IST
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem penggajian PNS yang baru, dengan menambahkan program Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis.

Terkait sistem baru itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan seluruh PNS di DKI, untuk mematuhi sejumlah aturan yang cukup ketat

"Bila Pergub TKD Dinamis disahkan, akan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi (dan mempunyai sanksi yang cukup tegas)," kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

Aturan yang harus dipatuhi itu, jelas Ahok, antara lain yakni bagi PNS yang terlambat hadir, akan dipotong gaji Rp 500 ribu per menit. Sanksi kolektif katanya juga akan diberlakukan bila PNS diketahui melanggar aturan.

Untuk sanksi kolektif, katanya bisa berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama 2 bulan berturut-turut. Yang harus dicermati, sanksi ini tidak berlaku individual, melainkan keseluruh PNS yang bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Berikut rancangan gaji baru yang akan diterima oleh PNS DKI:

- PNS yang menjabat lurah akan mendapat gaji Rp 33 juta/bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 2.082.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000.

- PNS yang menjabat camat akan mendapat gaji mencapai Rp 48 juta/bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000.

- PNS yang menjabat walikota akan mendapat Rp 75 juta/bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000. [sim/jkt/man]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA