Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pusing Soal Politik, Jangan Membuat Jokowi Lupa Pasar Tradisional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Februari 2015, 06:59 WIB
Pusing Soal Politik, Jangan Membuat Jokowi Lupa Pasar Tradisional
ilustrasi
rmol news logo Situasi nasional akhir akhir ini banyak menyita perhatian Presiden Joko Widodo. Namun diharapkan, hiruk pikuk politik tidak menjadikan Presiden melupakan permasalahan yang dihadapi para pedagang pasar tradisional di Indonesia.

Harapan itu disampaikan Wakil Sekjen DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia), Miftahudin, dalam keterangan persnya (Selasa, 3/2).

Pasalnya, dia menjelaskan, banyak pedagang pasar tradisional sampai saat ini mengahadapi berbagai dilema dan permasalahan. Seperti korban kebakaran pasar dan relokasi paksa.

"IKAPPI mendorong agar ada langkah cepat dan efektif agar semua para pedagang pasar yang sampai hari ini belum bisa melakukan aktifitas perdagangan agar segera bisa bangkit," ungkapnya.

Para pedagang itu butuh perlindungan dan kepastian hukum yang jelas agar mendapatkan jaminan untuk berdagang kembali dengan segera.

Seperti para pedagang yang pasarnya direvitalisasi, mereka harus mendapatkan kepastian bahwa mereka berhak untuk berdagang kembali dipasar tersebut tanpa proses yang rumit dan berbelit belit.

"Atau juga para pedagang korban kebakaran pasar yang juga harus mendapatkan perlindungan baik secara hukum maupun secara ekonomi. Karena para pedagang pasar tradisional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia," imbuhnya.

Dia mengingatkan, bila pemerintah pusat maupun daerah abai akan realitas ini, pasti akan berakibat pada rusaknya tatanan ekonomi di daerah yang akan turut pula mempengaruhi tatanan ekonomi nasional. "Hal ini menjadi penting dan genting karena pedagang pasar tradisional adalah penggerak ekonomi yang tidak boleh dipandang sebelah mata," tandasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA