Kasatgas Satpol PP Tanjung Priok, Siti Mulyati mengatakan, sebelum membongkar lapak-lapak tersebut petugas terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh warga.
â€Kami sudah empat kali memberikan surat peringatan, tapi para PKL tetap membandel, makanya kami bongkar,†ujar Siti kepada
RMOLJakarta di lokasi pembongakaran, Jumat (30/1).
Siti menjelaskan, jumlah lapak PKL dan bangunan liar yang berada di jalan tersebut berjumlah 30. Namun 17 diantaranya dibongkar oleh pemilik lapak sendiri. Sedangkan sisanya masih berdiri sehingga petugas terpaksa mengerahkan anggota dan alat berat untuk merobohkan bangunan yang sudah belasan tahun dihuni para PKL.
â€Bangunan yang dibongkar itu sudah jelas melanggar Perda No. 8 tahun 2007,†ujar Siti.
Rustam (43) pemilik lapak yang dibongkar mengaku hanya bisa pasrah melihat rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun itu dirobohkan oleh petugas.
â€Ya mau bagaimana lagi, kita hanya pasrah saja,†katanya.
Rustam berharap, pemerintah memberikan uang ganti rugi bangunan yang telah dirobohkan. Sehingga uang tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk membuat usaha baru.
[agoeng maryana/sim/jkt/adm]