Belasan Lapak Liar di Tanjung Priok Dibongkar Satpol PP

Jumat, 30 Januari 2015, 13:20 WIB
Belasan Lapak Liar di Tanjung Priok Dibongkar Satpol PP
PENERTIBAN PKL/AGOENG/RMOLJAKARTA
rmol news logo Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Pemkot Jakut) membongkar lapak bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Bisma Raya, RW06 dan 09‎, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Sebab 13 lapak tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Kasatgas Satpol PP Tanjung Priok, Siti Mulyati mengatakan, sebelum membongkar lapak-lapak tersebut petugas terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh warga.

”Kami sudah empat kali memberikan surat peringatan, tapi para PKL tetap membandel, makanya kami bongkar,” ujar Siti kepada RMOLJakarta di lokasi pembongakaran, Jumat (30/1).

Siti menjelaskan, jumlah lapak PKL dan bangunan liar yang berada di jalan tersebut berjumlah 30. Namun 17 diantaranya dibongkar oleh pemilik lapak sendiri. Sedangkan sisanya masih berdiri sehingga petugas terpaksa mengerahkan anggota dan alat berat untuk merobohkan bangunan yang sudah belasan tahun dihuni para PKL.

”Bangunan yang dibongkar itu sudah jelas melanggar Perda No. 8 tahun 2007,” ujar Siti.

Rustam (43) pemilik lapak yang dibongkar mengaku hanya bisa pasrah melihat rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun itu dirobohkan oleh petugas.

”Ya mau bagaimana lagi, kita hanya pasrah saja,” katanya.

Rustam berharap, pemerintah memberikan uang ganti rugi bangunan yang telah dirobohkan. Sehingga uang tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk membuat usaha baru. [agoeng maryana/sim/jkt/adm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA