"Waktu yang tersisa ini sudah semestinya dipergunakan dengan tepat dan jeli oleh Presiden," kata Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, beberapa saat lalu (Sabtu, 27/12).
Ray menjelaskan, sesuai pasal 9 ayat 3 UU 19/2006 dinyatakan bahwa selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal presiden dilantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden sudah harus diangkat oleh Presiden.
"Presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 yang lalu. Jika berhitung dengan tiga bulan dari Oktber, maka setidaknya tanggal 20 Januari 2015, Presiden sudah harus menetapkan watimpres yang dimaksud," demikian Ray.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: