Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aji Sularso: Kapal Bisa Langsung Ditenggelamkan, Saya Sudah Melakukannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 19 Desember 2014, 06:56 WIB
Aji Sularso: Kapal Bisa Langsung Ditenggelamkan, Saya Sudah Melakukannya
rmol news logo Penenggalaman kapal pencuri ikan bukan hanya dilakukan pada masa era pemerintahan Joko Widodo. Pada masa sebelumnya juga diterapkan.

Mantan Dirjen Pengawasan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso menjelaskan, ketika menjabat dia pernah menemukan 13 kapal pencuri ikan.

Dia pun meminta izin Menteri KKP saat itu, Freddy Numberi, untuk menenggelamkan 11 kapal. Sementara 2 kapal dilepaskan untuk mengangkut para nelayan tersebut. Freddy Numberi mempersilakan.

"Setelah pengalaman itu, saya berjuang keras dan berdikusi dengan DPR, lahirlah UU itu," ungkap Aji dalam dialog di Metro TV pagi ini.

Dia menjelaskan, UU 45/2009 tentang Perikanan, memberikan payung untuk mengeksekusi saat itu juga. Karena UU itu memberikan diskresi kepada penyidik. "Kalau ada maling masuk, kapal ditenggelamkan, orangnya dipulangkan," tegasnya.

Penenggalaman kapal tersebut diatur dalam Pasal 69 UU Perikanan. Yaitu:

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA