ITW Siap Gugat Ahok terkait Larangan Motor Melintas di Thamrin-Merdeka Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 16 Desember 2014, 10:04 WIB
ITW Siap Gugat Ahok terkait Larangan Motor Melintas di Thamrin-Merdeka Barat
ahok/net
rmol news logo Tim advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW) sudah menyiapkan gugatan terhadap Pergub No 195 tahun 2014 yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Merdeka Barat.

"Tim advokasi sudah menyiapkan materi gugatan, tinggal menunggu dimulainya pelaksanaan larangan oleh Pemprov DKI, langsung kita ajukan gugatan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (16/12).

Menurutnya, sebelum mematangkan materi gugatan, ITW sudah diskusi dengan sejumlah komunitas masyarakat pengendara sepeda motor dan penyandang cacat (difabelitas) yang menggunakan sepeda motor sebagai transportasi.

Dari hasil diskusi itulah, ITW menilai kebijakan itu sangat diskriminatif. Bahkan, Pemprov DKI tidak siap melengkapi dengan sarana prasarana yang bisa menjadi solusi akibat larangan tersebut, seperti lahan parkir gratis di seputar kawasan yang dilarang untuk dilintasi sepeda motor.

Menurut Edison, jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan, pihaknya sudah menyatakan menolak. Bahkan menyatakan akan menggugat Ahok, jika tetap memberlakukan larangan tersebut. Karena, alasan Pemprov DKI tidak jelas, Gebernur Ahok sempat mengatakan untuk mengatasi kemacetan, sementara pada kesempatan lain menyampaikan untuk menekan angka kecelakaan.

Sementara informasi yang dihimpun ITW menyatakan larangan tersebut, untuk mempercepat pelaksanaan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dikawasan tersebut. "Kami melihat larangan itu sangat kental dengan aroma bisnis semata," tegas Edison.

Sebab, larangan melintas sepeda motor tidak akan mempengaruhi kemacetan ibukota yang sudah dalam kondisi 'gawat darurat'. Sedangkan data kecelakaan sepeda motor dikawasan tersebut sangat tidak valid jika dijadikan alasan untuk melarang motor melintas. Karena, kecelakaan sepeda motor lebih sering terjadi di jalan ruas jalan yang bukan protokol.  

Dikatakan, larangan tersebut lebih banyak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat khususnya kaum difabelitas pengendara sepeda motor. Selain itu juga akan mengganggu roda perekonomian masyarakat menengah yang menggunakan motor sebagai transportasi menjalankan usahanya.

Menurut Edison, larangan tersebut akan menimbulkan kemacetan luar biasa di seputar kawasan tersebut. Karena pengendara sepeda motor akan berjubel di sejumlah ruas jalan penghubung seperti Jalan Sabang, Wahid Hasyim, Kebon Kacang, sekitar sarinah, dan sekitarnya.

"Akibat larangan Pemprov DKI, masyarakat pengendara sepeda motor akan mengalami kesulitan. Apakah kita harus mendukung kebijakan yang menimbulkan kesulitan bag masyarakat?" ujarnya.

ITW menyarankan,  Pemprov DKI lebih baik menata dan mengatur dengan menyiapkan jalur khusus lintasan motor, tetapi dengan pengawasan ketat disertai dengan penegakan hukum jika melintas di luar jalur yang ditetapkan. Atau memberlakukan waktu tertentu bagi sepeda motor melintas di kawasan tersebut.

Tetapi, Edison melanjutkan akar permasalahan penyebab kemacetan ibukota adalah belum tersedianya transportasi umum yang bisa memberikan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) yang terintegrasi, tepat waktu, serta terjangkau secara ekonomi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA