PERPPU PILKADA

Seharusnya Uji Publik Digelar Sebelum Calon Kepala Daerah Ditetapkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 16 Desember 2014, 05:31 WIB
Seharusnya Uji Publik Digelar Sebelum Calon Kepala Daerah Ditetapkan
ilustrasi/net
rmol news logo . Seharusnya uji publik calon gubernur, bupati dan walikota dilakukan sebelum ditetapkan menjadi calon sehingga bisa menjadi syarat menjadi calon.

"Jadi ada kemungkinan bisa gugur dalam proses menjadi calon," kata politisi Partai Nasdem, Willy Aditya, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu (Senin, 16/12).

Pernyataan Willy ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Beberapa pasal dalam Perppu ini menyebutkan tentang uji publik.

Dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perppu disebutkan bahwa uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan

Meski demikian, dengan hasil uji publik yang tidak menggugurkan pencalonan, Willy melihat pasal yang ada dalam Perppu itu lebih bertujuan memberikan pendidikan politik pada rakyat, terutama yang terkait dengan kemampuan para kandidat. Sehingga rakyat bisa menilai siapa yang paling layak untuk jadi gubernur, bupati dan walikota.

"Uji publik paling ideal itu dilakukan dengan mengundang semua stakeholders dan mereka mendapatkan porsi untuk bertanya kepada para kandidat," demikian Willy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA