Permasalahan itu, kata Ketua komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, antara lain menyangkut jadwal penyelengaraan yang terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tahun bukan jadwal Pilkada serentak. Di dalam Perppu 1/2014 sudah diatur bahwa pilkada serentak diselenggarakan tahun 2015 bagi gubernur dan bupati/wali kota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015.
"Kemudian yang berakhir tahun 2016 terpaksa harus diundur sampai pilkada serentak tahun 2018, dengan masa jabatan hingga 2020," kata Rambe beberapa saat lalu (Selasa, 16/12).
Dengan demikian, simpul Rambe, akan banyak daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang lama hingga lebih dari dua tahun. Dan bila mengacu pada data KPU, terdapat 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat sementara menjelang 2018.
"Hal ini berpotensi menjadi masalah karena para Pelaksana Tugas (Plt.) ini atas izin Mendagri, tetap bisa mengeluarkan kebijakan strategis," ujar anggota DPR Dapil Sumut II ini.
Permasalahan lain dari penyelenggaraan Pilkada serentak, masih kata Rambe, adalah menyangkut keamanan. Masalah kemanan harus diantisipasi, terutama di daerah yang berdekatan. Apabila terjadi ekses pilkada seperti kerusuhan yang bersamaan di banyak daerah itu, maka akan mengancam stabilitas nasional.
Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak juga memiliki masalah yang berat terkait penganggaran. Menurut Rambe, Persoalannya menyangkut anggaran dari APBD dua tahun berjalan. Karena akan ada kendala, menyangkut kesediaan pemerintahan daerah setempat mengalokasikan dana sesegera mungkin.
"Pengawasan Pilkada serentak juga patut dicermati. Pasalnya, proses penghitungan suara dalam pilkada serentak akan banyak menimbulkan kerawanan dan kecurangan. KPU perlu melakukan koordinasi yang kuat dengan Bawaslu untuk memperketat pengawasan tersebut di setiap tahapannya," demikian Rambe.
[ysa]
BERITA TERKAIT: