Karena itu, pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan, kalau Perppu tersebut diterima DPR, lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu yang dikeluarkan oleh SBY tersebut.
Lebih jauh Yusril menjelaskan, Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanya untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara menurut pasal 22E tersebut, KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu.
"Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dg saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dlm regim Pemilu sbgmna diatur ps 22E UUD 45," tegas Yusril lewat akun Twitternya Rabu malam.
"Kalau Perpu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada," sambung mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Karena itu, Pemerintahan Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Jokowi harus memutuskan lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada. "Itu PR Pemerintah @jokowi_do2 yg hrs mereka jawab dan selesaikan," demikian Yusril Ihza.
[zul]
BERITA TERKAIT: