Padahal, pembangunan taÂman-taman kota yang dilakuÂkan Pemprov DKI Jakarta mengÂhaÂbiskan dana yang tidak sedikit. Sayangnya, fasilitas umum yang semestinya berfungsi sebagai temÂpat rekreasi dan interaksi maÂsyarakat ini justru disalahÂgunakan segelintir pihak sebagai tempat yang tidak semestinya.
Beberapa taman di ibukota kondisinya memang terlihat gelap pada malam hari. Ditambah lagi kurangnya pengawasan oleh petuÂgas taman. Selain sering dijadikan tempat berbuat asusila, taman deÂngan kondisi seperti itu juga rawan aksi kejahatan. Hal ini seÂring membuat khawatir masyarakat.
Seperti di Taman Menteng, MenÂteng, Jakarta Pusat yang pada malam hari sering dijadikan sebagai tempat berpacaran kalaÂngan muda-mudi. Tidak hanya di taman, tetapi juga di tempat parkir bagian atas juga dijadikan tempat berduaan. Para penjaga taman di sana sering kewalahan mengamankan tempat parkir bagian atas itu.
Padahal, taman tersebut sudah dilengkapi dengan berbagai fasiÂlitas untuk melakukan aktiÂvitas positif seperti sarana dan praÂsaÂraÂna olahraga, berupa dua lapaÂngan futsal dan satu lapangan basket, termasuk area bermain anak.
Salah seorang warga yang meÂngaku resah dengan kondisi terseÂbut mengungkapkan, adanya aksi mesum di fasilitas umum seperti taman karena adanya kesemÂpatan. Suasana sepi dan gelap menjadikan pasangan muda-mudi menjadikan taman untuk berpacaran.
Harusnya yang dilakukan adalah menambah penerangan di taman-taman. Kalau terang benderang, mana mungkin warga berani berbuat macam-macam,†ungkapnya.
Bukan hanya taman kecil yang disalahgunakan pemanfaatannya oleh sekelompok warga. Taman Monas yang notabene berada di pusat kota pun tidak luput dari tindakan tidak terpuji. Sering sekali ada pasangan mesum meÂlakukan aksinya di tempat ini. Belum lagi tindak kejahatan yang juga berkali-kali terjadi.
Bukan hanya di dalam area Monas, namun kini telah meÂrambah di bangku-bangku taman yang terpasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka.
Sepeda motor yang dikendari mereka terparkir tepat di depan bangku tempat mereka duduk. Seakan untuk menutupi aksinya agar tidak terlihat oleh pengenÂdara lain yang lalu lalang di jalan itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku miris dengan kondisi taman yang dijadikan lokasi perbuatan mesum. Untuk meÂngurangi tindak asusila yang terÂjadi di areal taman, ia meminta maÂÂÂsyarakat bersama menjaga dan meÂÂlestarikan taman di ibukota. TaÂman harus kita jaga keberÂsiÂhannya, supaya kita semua bisa meÂÂnikmati dengan baik,†imbaunya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar mengakui, pihaknya kewalahan mengelola dan meÂngaÂwasi taman. Hal ini membuat taman menjadi sepi, lalu kondisi taman yang remang-remang dijaÂdikan tempat berpacaran yang berujung perbuatan mesum. Pengawasan rutin sebenarnya sudah dilakukan untuk membeÂrantas praktik asusila di sejumlah areal taman,†katanya.
Jumlah Petugas Masih TerbatasPemerintah Provinsi (PemÂprov) DKI Jakarta mengakui belum semua taman yang terseÂbar di ibukota dijaga karena keÂterÂbatasan petugas. Petugas maÂsih difokuskan menjaga taman-taÂman besar,†ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar.
Meski demikian, pihaknya membantah taman-taman kecil tidak dijaga sama sekali, karena sejumlah petugas tetap meÂmantau melalui patroli dan berkeliling dari satu taman ke taman lain.
Khusus taman besar, seperti TaÂman Menteng dan Taman SuÂropati, pihaknya menempatkan dua petugas setiap harinya deÂngan sistem tiga kali jam kerja yang masing-masing bertugas seÂlama delapan jam. Taman besar dijaga petugas 24 jam. Selain mengaÂwasi, petugas wajib mengÂingatkan pengunjung yang melanggar aturan, apalagi berÂbuat tidak senonoh di taman,†katanya.
Berdasarkan catatan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, wilayah ibukota saat ini memiliki 2.523 ruang terbuka hijau (RTH) yang terbagi dalam tiga kriteria, yakni 2.290 taman, 78 tempat pemakaman umum (TPU) dan 155 jalur hijau kota.
Nandar menjelaskan, petugas taman menjalankan kerjanya sesuai Peraturan Daerah (Perda) NoÂmor 8 Tahun 2007 tentang keÂtertiban umum. Ia menÂcontohkan, dalam Pasal 12 Ayat H dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang jongkok, tidur dan melempar atau membuang permen karet di kursi taman. Buang permen karet saja tidak diperbolehkan. Jika peÂngunjung melakukannya, tidak ada alasan bagi petugas tidak mengingatkannya,†jelasnya.
Nandar mengakui, petugas taman yang ada sekarang bukan pekerja internal dinas setempat, namun berasal dari pihak ketiga. Sementara, pihaknya juga berÂkoorÂdinasi dengan dinas terkait, seÂperti Satuan Polisi Pamong PraÂja (Satpol PP) DKI Jakarta saat ada penertiban pedagang atau Dinas Sosial DKI jakarta jika diteÂmukan gelandangan dan pengemis.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menyatakan siap menempatkan personelnya jika diminta menertibkan apapun yang terbukti melanggar aturan. Tugas kami menegakkan perda. Personel kami siap bekerja kapan saja,†tandasnya. ***