Fasilitas Publik Perlu Diawasi Ketat

Ruang Terbuka Hijau Di DKI Perlu Diperluas

Senin, 01 Desember 2014, 09:59 WIB
Fasilitas Publik Perlu Diawasi Ketat
Ruang terbuka hijau (RTH)
rmol news logo Akibat kurangnya pengawasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai kurang optimal mengelola taman kota. Ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun di ibukota ini banyak yang disalahgunakan fungsinya untuk tempat berbuat asusila alias mesum.

Padahal, pembangunan ta­man-taman kota yang dilaku­kan Pemprov DKI Jakarta meng­ha­biskan dana yang tidak sedikit. Sayangnya, fasilitas umum yang semestinya berfungsi sebagai tem­pat rekreasi dan interaksi ma­syarakat ini justru disalah­gunakan segelintir pihak sebagai tempat yang tidak semestinya.

 Beberapa taman di ibukota kondisinya memang terlihat gelap pada malam hari. Ditambah lagi kurangnya pengawasan oleh petu­gas taman. Selain sering dijadikan tempat berbuat asusila, taman de­ngan kondisi seperti itu juga rawan aksi kejahatan. Hal ini se­ring membuat khawatir masyarakat.

 Seperti di Taman Menteng, Men­teng, Jakarta Pusat yang pada malam hari sering dijadikan sebagai tempat berpacaran kala­ngan muda-mudi. Tidak hanya di taman, tetapi juga di tempat parkir bagian atas juga dijadikan tempat berduaan. Para penjaga taman di sana sering kewalahan mengamankan tempat parkir bagian atas itu.

 Padahal, taman tersebut sudah dilengkapi dengan berbagai fasi­litas untuk melakukan akti­vitas positif seperti sarana dan pra­sa­ra­na olahraga, berupa dua lapa­ngan futsal dan satu lapangan basket, termasuk area bermain anak.

Salah seorang warga yang me­ngaku resah dengan kondisi terse­but mengungkapkan, adanya aksi mesum di fasilitas umum seperti taman karena adanya kesem­patan. Suasana sepi dan gelap menjadikan pasangan muda-mudi menjadikan taman untuk berpacaran.

Harusnya yang dilakukan adalah menambah penerangan di taman-taman. Kalau terang benderang, mana mungkin warga berani berbuat macam-macam,” ungkapnya.

Bukan hanya taman kecil yang disalahgunakan pemanfaatannya oleh sekelompok warga. Taman Monas yang notabene berada di pusat kota pun tidak luput dari tindakan tidak terpuji. Sering sekali ada pasangan mesum me­lakukan aksinya di tempat ini. Belum lagi tindak kejahatan yang juga berkali-kali terjadi.

Bukan hanya di dalam area Monas, namun kini telah me­rambah di bangku-bangku taman yang terpasang di sepanjang Jalan Medan Merdeka.

Sepeda motor yang dikendari mereka terparkir tepat di depan bangku tempat mereka duduk. Seakan untuk menutupi aksinya agar tidak terlihat oleh pengen­dara lain yang lalu lalang di jalan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku miris dengan kondisi taman yang dijadikan lokasi perbuatan mesum. Untuk me­ngurangi tindak asusila yang ter­jadi di areal taman, ia meminta ma­­­syarakat bersama menjaga dan me­­lestarikan taman di ibukota. Ta­man harus kita jaga keber­si­hannya, supaya kita semua bisa me­­nikmati dengan baik,” imbaunya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar mengakui, pihaknya kewalahan mengelola dan me­nga­wasi taman. Hal ini membuat taman menjadi sepi, lalu kondisi taman yang remang-remang dija­dikan tempat berpacaran yang berujung perbuatan mesum. Pengawasan rutin sebenarnya sudah dilakukan untuk membe­rantas praktik asusila di sejumlah areal taman,” katanya.

Jumlah Petugas Masih Terbatas

Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta mengakui belum semua taman yang terse­bar di ibukota dijaga karena ke­ter­batasan petugas. Petugas ma­sih difokuskan menjaga taman-ta­man besar,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar.

Meski demikian, pihaknya membantah taman-taman kecil tidak dijaga sama sekali, karena sejumlah petugas tetap me­mantau melalui patroli dan berkeliling dari satu taman ke taman lain.

 Khusus taman besar, seperti Ta­man Menteng dan Taman Su­ropati, pihaknya menempatkan dua petugas setiap harinya de­ngan sistem tiga kali jam kerja yang masing-masing bertugas se­lama delapan jam. Taman besar dijaga petugas 24 jam. Selain menga­wasi, petugas wajib meng­ingatkan pengunjung yang melanggar aturan, apalagi ber­buat tidak senonoh di taman,” katanya.

Berdasarkan catatan di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, wilayah ibukota saat ini memiliki 2.523 ruang terbuka hijau (RTH) yang terbagi dalam tiga kriteria, yakni 2.290 taman, 78 tempat pemakaman umum (TPU) dan 155 jalur hijau kota.

 Nandar menjelaskan, petugas taman menjalankan kerjanya sesuai Peraturan Daerah (Perda) No­mor 8 Tahun 2007 tentang ke­tertiban umum. Ia men­contohkan, dalam Pasal 12 Ayat H dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang jongkok, tidur dan melempar atau membuang permen karet di kursi taman. Buang permen karet saja tidak diperbolehkan. Jika pe­ngunjung melakukannya, tidak ada alasan bagi petugas tidak mengingatkannya,” jelasnya.

 Nandar mengakui, petugas taman yang ada sekarang bukan pekerja internal dinas setempat, namun berasal dari pihak ketiga. Sementara, pihaknya juga ber­koor­dinasi dengan dinas terkait, se­perti Satuan Polisi Pamong Pra­ja (Satpol PP) DKI Jakarta saat ada penertiban pedagang atau Dinas Sosial DKI jakarta jika dite­mukan gelandangan dan pengemis.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menyatakan siap menempatkan personelnya jika diminta menertibkan apapun yang terbukti melanggar aturan. Tugas kami menegakkan perda. Personel kami siap bekerja kapan saja,” tandasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA