"Operasionalisasi tehnisnya harus merujuk pada sila keempat Pancasila," kata anggota Panitia Ad Hoc III MPR tahun 1999 dan anggota PAH I MPR tahun 2000-2002, Agun Gunadjar Sudarsa, kepada
RMOL beberapa saat lalu (Senin, 1/12).
Karena itu, lanjut Agung, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil yang tidak memakai hak veto presiden. UUD 1945 juga tidak menganut sistem presidensil murni, dimana DPR tidak bisa terbagi pada dua poros kekuasaan seperti poros Republik dan poros Demokrat di Amerika
"Sampai kapanpun di Indonesia tak mungkin bisa partai-partai disederhanakan menjadi dua poros kekuasaan atau mengerucut pada dua kekuatan, karena masyarakat, kekuatan riil politik kita adalah Bhineka Tunggal Ika," tegas Agun.
Menurut Agun, inilah fakta dan realita yang ada sejak Indonesia sebelum merdeka hingga saat ini. Dan pemilu 2014 menghasilkan 10 partai yang relatif suaranya "flat".
"Oleh karenanya dalam pandangan saya DPR itu satu, Bhineka Tunggal Ika, yang secara gotong royong bersama Presiden menjalankan pemerintahan untuk rakyat, dimana setiap RUU harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dengan pemerintah, karena presiden tidak diberi hak Veto," demikian Agun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: