Sudah Saatnya Jokowi Beri Kesempatan pada Perusahaan Migas Swasta Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 21 November 2014, 14:01 WIB
Sudah Saatnya Jokowi Beri Kesempatan pada Perusahaan Migas Swasta Nasional
jokowi/net
rmol news logo . Sudah saatnya Presiden Joko Widodo memberi kesempatan kepada perusahaan migas nasional untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok migas di Tanah Air. Dengan demikian, sudah waktunya merevisi tradisi yang kerap mempercayakan pengelolaan blok migas kepada perusahaan migas asing.

Pandangan ini mengemuka dalam acara "Dinner Talk Exploring The Right Scheme of PSC Block Extension to Strengthen National Oil and Gas Industries, yang dihelat Energy Nusantara, Indonesia Leading Network di Jakarta, Kamis (20/11).  Lebih-lebih mengingat, banyak perusahaan migas swasta nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas, di saat terdapat 20 kontrak blok migas yang akan berakhir dalam lima tahun ke depan.

"Perusahaan nasional ingin diberikan kesempatan yang sama dalam hal pengelolaan blok migas. Baik Pertamina maupun perusahaan swasta nasional. Kepercayaan yang diberikan itu semata-mata demi kepentingan nasional," ujar Andhika Andindyaguna, CEO Sugih Energy.

Andhika memaparkan, pengelolaan perpanjangan kontrak migas harus ditangani kasus per kasus dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang tidak selalu sama di setiap blok migas yang akan diperpanjang. Karenanya, perpanjangan kontrak blok migas harus diputuskan dalam 5 tahun sebelum berakhirnya kontrak blok migas tersebut agar tidak menghambat tingkat produksi migas, kegiatan eksplorasi dan investasi.

Kemampuan perusahaan migas nasional dalam pengelolaan migas juga tidak perlu diragukan. Meski begitu, Andhika mendorong agar pemerintah secepatnya membuat aturan yang di dalamnya memerinci klasifikasi perusahaan swasta nasional yang layak berpartisipasi untuk mengelola blok migas. Partisipasi BUMN, BUMD dan perusahaan swasta migas nasional ditentukan di awal proses perpanjangan kontrak migas yang akan berakhir, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas masing-masing pihak agar dapat bersinergi untuk menciptakan industri hulu migas nasional yang tangguh.

Andhika juga mewanti-wanti agar pemerintah menghindari pihak-pihak yang hanya menjadi pemburu rente di industri migas.

"Tidak mungkin juga perusahaan migas nasional yang belum berpengalaman diikutsertakan dalam tender. Nah, aturan ini harus dibuat secara transparan," ujar calon ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA