Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengaÂtakan, dalam mendirikan banguÂnan, tentunya harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pertimÂbangan, apakah menggunakan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Namun, jika melanggar dan tetap dibangun, tentunya hal terÂsebut dikatakan seÂbagai penyimpangan.
"Berarti waktu mengurus izin dan sebagainya ada kongkaÂlikong. Sudah jelas tidak boleh, kenapa masih tetap dibangun? Apalagi, bangunan mewah di atas saluran air jelas sudah menyalahi aturan. Makanya harus segera dibongkar," ucap Ashraf kepada
Rakyat Merdeka. Politisi Golkar ini juga mengaÂtakan, pejabat terdekat di kawaÂsan maraknya bangunan yang mengÂguÂnakan fasos atau fasum ini tidak bekerja secara maksimal untuk mengawasi permasalahan baÂngunan dan lingkungan di wilaÂyahÂnya. Sudin P2B dan SuÂdin PU Tata Air tidak sigap dalam meÂnertibkan bangunan yang masuk kategori menyalahi aturan.
"Silakan di data, banyak peruÂmahan yang didirikan tapi tak meÂmiliki izin. Tentunya harus diÂtelusuri juga, bagaimana bisa peÂrumahan itu mendapat izin dari P2B. Kemudian yang jadi pertaÂnyaan, kok bisa perumahan ada di atas saluran, tapi lapak PKL bisa digusur karena ada di atas saluran," cetus Ashraf.
Bahkan ia juga menilai, pemÂprov, dalam hal ini gubernur dan Dinas P2B lalai, karena telah meÂnerbitkan izin bangunan tersebut.
"Dinas P2B harus segera evaÂluasi dan transparan menerÂbitkan izin bangunan. Apalagi sekarang sudah banyak yang seperti itu namun sengaja dibiarÂkan," kriÂtiknya.
Menurut penuturan warga Kelurahan Cempaka Putih Timur Satimin, terdapat dua unit rumah mewah di Jalan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berdiri di atas saluran air. Walaupun jelas menutup saluran air, belum ada upaya menertibkan dua bangunan tersebut.
"Dua rumah mewah tersebut menutup saluran penghubung (PHB) Rawa Kerbo sepanjang 6 meter. Akibatnya, perumahan warga kerap banjir lantaran meÂnyempitnya saluran air. SaÂluran yang panjangnya 6 meter di tempat itu hanya sisa setengah meÂter saja. Warga sudah melapor ke kecamatan, tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Ia berharap, instansi terkait segera menindaklanjuti kedua baÂngunan tersebut. Apalagi musim penghujan sudah mulai datang.
"Tahun lalu banjir sampai selutut. Harapan warga sih segera dibebaskan, saluran yang meÂnyempit itu. Kalau kebanjiran kan kita yang repot," katanya.
Warga juga berharap, PemeÂrintah Provinsi DKI juga melakuÂkan pembenahan dari sisi reguÂlasi. Pasalnya ada dua regulasi yang tumpang tindih terkait alokasi lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih memÂbenarkan, dua bangunan yang memakan saluran air tersebut. Namun menurutnya, untuk melaÂkukan penertiban wewenangnya ada di pihak kecamatan.
"Kita siap
support anggaran refungsi, karena di kita anggaran ada. Kalau berdiri di atas saluran, kan seharusnya pamong wilayah tanggap, secepatnyalah lakukan pembongkaran," tuturnya.
Saat ini, ada dua aturan yang mengatur alokasi fasos-fasum di DKI Jakarta. Pertama, Surat KeÂputusan Gubernur DKI Jakarta No.540/1990. Kedua, Undang-Undang (UU) No.1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemuÂkiman. Dalam aturan itu, pengÂemÂbang dengan lahan di atas 5.000 meter persegi diminta menyediakan 20 persen dari total lahan untuk fasos-fasum.
Minim Sanksi, Fasos Sering Disalahgunakan
Tak hanya perumahan mewah yang melanggar fasos dan fasum, sejumlah tempat usaha yang didirikan di atas fasos dan fasum juga diminta segera ditertibkan. Tujuannya, mengembalikan fungsi lahan terutama fasos dan fasum untuk masyarakat.
Terkait penertiban yang telah dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Wakil Walikota JaÂkarta Selatan Tri Djoko Sri MarÂgianto menuturkan, pengemÂbalian fungsi fasos dan fasum unÂtuk masyarakat ini, sesuai dengan Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penataan tata ruang kota yang baik.
Diungkapkannya, refungsi dilakukan untuk mengamankan fasos dan fasum, mengembalikan fungsi taman sebagai tempat rekreasi, berolahraga maupun unÂtuk berinteraksi bagi maÂsyaÂrakat. "Sosialisasi saat ini sedang digencarkan," tuturnya.
Terkait hal ini, Pelaksana TuÂgas (Plt) Gubernur DKI Jakarta BaÂsuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, hingga kini masih banyak pengembang di ibukota yang belum memenuhi kewaÂjiban membangun fasos dan faÂsum. Tidak adanya aturan yang meÂmuat sanksi guna menjerat paÂra pengembang yang tidak meÂmenuhi kewajiban fasos fasum membuat Pemprov DKI kesulitan menagih fasos fasum tersebut.
"Masalah besar itu, dan tidak ada dasar hukumnya juga. BaÂgaimana mau menagih dan cara menangkapnya? Tapi kita berÂkomitmen tidak akan memÂbeÂrikan izin kepada para peÂngÂemÂbang yang masih meÂnungÂgak kewajiban fasos faÂsum pada proyek sebeÂlumnya," kata beÂkas Bupati Belitung TiÂmur ini.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menambahkan, PemÂprov DKI Jakarta akan meminta para pengembang menyerahkan faÂsos/fasum sebelum menerÂbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). SeÂlaÂma ini pengembang peruÂmaÂhan sangat sulit saat ditagih perihal penyerahan kewajibannya berupa fasos dan fasum.
"Padahal, SIPPT dan surat izin mendirikan bangunan (IMB) suÂdah dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemprov pun mengubah penerbitan SIPPT dan IMB. Jadi setiap pengembang yang berniat mengajukan SIPPT dan IMB, harus menandatangani perjanjian tentang penyerahan kewajiban terlebih dahulu sebelum menÂdapatkan izin," terangnya.
Dengan begitu kata Saefullah, apabila para pengembang terseÂbut ingkar, bisa dituntut ke jalur hukum. "Jangan janji-janji palsu terus. Semua itu kan untuk pemÂbangunan di DKI Jakarta yang dapat dirasakan oleh maÂsyaÂrakat," katanya.
Berdasarkan data Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, sebanyak 2.000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pada 2013. Ternyata, hanya sekitar 14 persen pengÂembang yang telah memeÂnuhi fasos fasumnya sesuai perunÂtukannya. ***