Dinas P2B DKI Jakarta Lalai & Tidak Bergigi

Banyak Bangunan Mewah Berdiri Di Atas Saluran Air

Kamis, 20 November 2014, 10:19 WIB
Dinas P2B DKI Jakarta Lalai & Tidak Bergigi
ilustrasi
rmol news logo Banyaknya pendirian bangunan, terutama bangunan mewah di atas saluran air, menjadi salah pemicu banjir di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai lalai, lantaran hal tersebut harusnya menjadi pengawasan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali menga­takan, dalam mendirikan bangu­nan, tentunya harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pertim­bangan, apakah menggunakan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Namun, jika melanggar dan tetap dibangun, tentunya hal ter­sebut dikatakan se­bagai penyimpangan.

"Berarti waktu mengurus izin dan sebagainya ada kongka­likong. Sudah jelas tidak boleh, kenapa masih tetap dibangun? Apalagi, bangunan mewah di atas saluran air jelas sudah menyalahi aturan. Makanya harus segera dibongkar," ucap Ashraf kepada Rakyat Merdeka.

Politisi Golkar ini juga menga­takan, pejabat terdekat di kawa­san maraknya bangunan yang meng­gu­nakan fasos atau fasum ini tidak bekerja secara maksimal untuk mengawasi permasalahan ba­ngunan dan lingkungan di wila­yah­nya. Sudin P2B dan Su­din PU Tata Air tidak sigap dalam me­nertibkan bangunan yang masuk kategori menyalahi aturan.

"Silakan di data, banyak peru­mahan yang didirikan tapi tak me­miliki izin. Tentunya harus di­telusuri juga, bagaimana bisa pe­rumahan itu mendapat izin dari P2B. Kemudian yang jadi perta­nyaan, kok bisa perumahan ada di atas saluran, tapi lapak PKL bisa digusur karena ada di atas saluran," cetus Ashraf.

Bahkan ia juga menilai, pem­prov, dalam hal ini gubernur dan Dinas P2B lalai, karena telah me­nerbitkan izin bangunan tersebut.

"Dinas P2B harus segera eva­luasi dan transparan mener­bitkan izin bangunan. Apalagi sekarang sudah banyak yang seperti itu namun sengaja dibiar­kan," kri­tiknya.

Menurut penuturan warga Kelurahan Cempaka Putih Timur Satimin, terdapat dua unit rumah mewah di Jalan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berdiri di atas saluran air. Walaupun jelas menutup saluran air, belum ada upaya menertibkan dua bangunan tersebut.

"Dua rumah mewah tersebut menutup saluran penghubung (PHB) Rawa Kerbo sepanjang 6 meter. Akibatnya, perumahan warga kerap banjir lantaran me­nyempitnya saluran air. Sa­luran yang panjangnya 6 meter di tempat itu hanya sisa setengah me­ter saja. Warga sudah melapor ke kecamatan, tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Ia berharap, instansi terkait segera menindaklanjuti kedua ba­ngunan tersebut. Apalagi musim penghujan sudah mulai datang.

"Tahun lalu banjir sampai selutut. Harapan warga sih segera dibebaskan, saluran yang me­nyempit itu. Kalau kebanjiran kan kita yang repot," katanya.

Warga juga berharap, Peme­rintah Provinsi DKI juga melaku­kan pembenahan dari sisi regu­lasi. Pasalnya ada dua regulasi yang tumpang tindih terkait alokasi lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih mem­benarkan, dua bangunan yang memakan saluran air tersebut. Namun menurutnya, untuk mela­kukan penertiban wewenangnya ada di pihak kecamatan.

"Kita siap support anggaran refungsi, karena di kita anggaran ada. Kalau berdiri di atas saluran, kan seharusnya pamong wilayah tanggap, secepatnyalah lakukan pembongkaran," tuturnya.

Saat ini, ada dua aturan yang mengatur alokasi fasos-fasum di DKI Jakarta. Pertama, Surat Ke­putusan Gubernur DKI Jakarta No.540/1990. Kedua, Undang-Undang (UU) No.1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemu­kiman. Dalam aturan itu, peng­em­bang dengan lahan di atas 5.000 meter persegi diminta menyediakan 20 persen dari total lahan untuk fasos-fasum.

Minim Sanksi, Fasos Sering Disalahgunakan

Tak hanya perumahan mewah yang melanggar fasos dan fasum, sejumlah tempat usaha yang didirikan di atas fasos dan fasum juga diminta segera ditertibkan. Tujuannya, mengembalikan fungsi lahan terutama fasos dan fasum untuk masyarakat.

Terkait penertiban yang telah dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Wakil Walikota Ja­karta Selatan  Tri Djoko Sri Mar­gianto menuturkan, pengem­balian fungsi fasos dan fasum un­tuk masyarakat ini, sesuai dengan Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penataan tata ruang kota yang baik.

Diungkapkannya, refungsi dilakukan untuk mengamankan fasos dan fasum, mengembalikan fungsi taman sebagai tempat rekreasi, berolahraga  maupun un­tuk berinteraksi bagi ma­sya­rakat. "Sosialisasi saat ini sedang digencarkan," tuturnya.

Terkait hal ini, Pelaksana Tu­gas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Ba­suki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, hingga kini masih banyak pengembang di ibukota yang belum memenuhi kewa­jiban membangun fasos dan fa­sum. Tidak adanya aturan yang me­muat sanksi guna menjerat pa­ra pengembang yang tidak me­menuhi kewajiban fasos fasum membuat Pemprov DKI kesulitan menagih fasos fasum tersebut.

"Masalah besar itu, dan tidak ada dasar hukumnya juga. Ba­gaimana mau menagih dan cara menangkapnya? Tapi kita ber­komitmen tidak akan mem­be­rikan izin kepada para pe­ng­em­bang yang masih me­nung­gak kewajiban fasos fa­sum pada proyek sebe­lumnya," kata be­kas Bupati Belitung Ti­mur ini.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menambahkan, Pem­prov DKI Jakarta akan meminta para pengembang menyerahkan fa­sos/fasum sebelum mener­bitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Se­la­ma ini pengembang peru­ma­han sangat sulit saat ditagih perihal penyerahan kewajibannya berupa fasos dan fasum.

"Padahal, SIPPT dan surat izin mendirikan bangunan (IMB) su­dah dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemprov pun mengubah penerbitan SIPPT dan IMB. Jadi setiap pengembang yang berniat mengajukan SIPPT dan IMB, harus menandatangani perjanjian tentang penyerahan kewajiban terlebih dahulu sebelum men­dapatkan izin," terangnya.

Dengan begitu kata Saefullah, apabila para pengembang terse­but ingkar, bisa dituntut ke jalur hukum. "Jangan janji-janji palsu terus. Semua itu kan untuk pem­bangunan di DKI Jakarta yang dapat dirasakan oleh ma­sya­rakat," katanya.

Berdasarkan data Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, sebanyak 2.000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pada 2013. Ternyata, hanya sekitar 14 persen peng­embang yang telah meme­nuhi fasos fasumnya sesuai perun­tukannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA