Sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat 1 dan 2 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, menurut Jhonny, Ahok berhak memilih pendampingnya. Meski demikian, Ahok harus tetap mendengarkan suara partai politik pengusungnya saat melaju sebagai DKI 2di Pilkada 2012 lalu.
"Mendengarkan partai politik itu ciri pejabat yang rendah hati," saran Jhonny di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (3/11)
Yang pasti, lanjut Jhonny, PDIP tidak akan melepas haknya untuk mengajukan nama cawagub ke Ahok.
"Kami akan tetap mengusung wakil," singkatnya.
Menurut Jhonny, suara PDIP Jakarta akan konsisten mendorong nama Boy Bernadi Sadikin.
Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memastikan akan mendukung pelantikan Ahok sebagai gubernur defenitif. Untuk itu akan ada rapat pimpinan sebanyak tiga kali.
"Saya hanya ingin menjaga perasaan warga yang memilih Ahok untuk menjadi gubernur," kata dia
.[wid]