Jokowi-JK Harus Jelaskan Apa yang Dilakukan Pemerintah Selama Moratorium PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 03 November 2014, 08:01 WIB
Jokowi-JK Harus Jelaskan Apa yang Dilakukan Pemerintah Selama Moratorium PNS
JOKOWI-JK/NET
rmol news logo . Selama ini perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditengarai tidak tepat sasaran kebutuhan, berindikasi bernuansa KKN, tidak transparan bahkan di beberapa kasus terbukti jadi ajang pemerasan.

Karena itu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendukung rencana pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan menghentikan sementara perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, ungkap Rieke, perlu penjelasan lebih lanjut terkait dengan moratorium ini.

Beberapa yang harus dijelaskan itu, jelas Rieke, misalnya berapa lama masa moratoriun ditetapkan lalu dan apa yang akan dilakukan selama masa moratorium oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah juga harus melakukan evaluasi dan koreksi terhadap aturan yang ada termasuk revisi atas UU Aparatur Sipil Negara dan UU Tenaga Kesehatan," kata Rieke beberapa saat lalu (Senin, 3/11).

Menyikapi rencana pemerintah yang menyatakan moratorium perekrutan PNS dikecualikan bagi tenaga kesehatan, Rike mengingatkan, data Kemenkes RI (2013) membuktikan bahwa penyebaran dan kekurangan tenaga kesehatan telah terjadi, bahkan di tingkat pelayanan dasar, terutama di Puskesmas di seluruh Indonesia.

Kata Rieke, 938 Puskesmas tidak ada dokter umum, 4.121 Puskesmas tanpa dokter gigi, 295 Puskesmas tak ada perawat,  3.337 Puskesmas  tak ada perawat gigi, 364 Puskesmas tak punya bidan, 4265 Puskesmas tidak ada asisten apoteker, 7.621 Puskesmas belum ada apoteker/sarjana farmasi, 2778 Puskesmas tidak terdapat tenaga kesehatan masyarakat, 2.958 Puskesmas tak ada sanitarian, 2.898 Puskesmas tidak ada tenaga gizi, 5.274 Puskesmas tidak memiliki analis kesehatan.

"Saya mendukung pernyataan pemerintah yang menegaskan moratorium perekrutan PNS tidak berlaku bagi tenaga kesehatan," tegasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA