Sutan Bhatoegana Belum Tahu Apakah Langsung Ditahan atau Tidak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 06 Oktober 2014, 12:14 WIB
Sutan Bhatoegana Belum Tahu Apakah Langsung Ditahan atau Tidak
sutah bhatoegana/net
rmol news logo . Sutan Bhatoegana, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10). Sutan dimintai keterangan terkait kasus yang sudah menjeratnya sebagai tersangka yaitu penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sutan saat ini berada di ruang pemeriksaan. Sebelum masuk ruang pemeriksaan tak banyak kata yang dilontarkan oleh Politisi Partai Demokrat.

"(Diperiksa) sebagai tersangka," singkat Sutan.

Beredar kabar Sutan akan dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka itu. Adapun saat ditanya soal hal ini, Sutan menolak komentar.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik. Saat didesak lebih jauh, Johan menjawab diplomatis dengan menyebut belum menerima informasi tentang penahanan Sutan.

"Penahanan adalah kewenangan penyidik. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan," terangnya.

Selain Sutan, KPK juga memeriksa pihak lainnya dalam kapasitas saksi terkait kasus penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Mereka adalah Ayu Wahyuni alias Yuyun dan Romlah dari swasta, Notaris dan PPAT Emmy Yatmi Noordjasmani serta Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri, R. Saleh Abdul Malik.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA