Dipo Alam: Tak Perlu Gundah Ada atau Tidaknya Impeachment di Tangan MPR Kelak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 06 Oktober 2014, 09:05 WIB
Dipo Alam:  Tak Perlu Gundah Ada atau Tidaknya <i>Impeachment</i> di Tangan MPR Kelak
dipo alam/net
rmol news logo . Sesuai dengan jadwal, pemilihan pimpinan MPR akan dilakukan pada Senin malam nanti (6/9).

Seiring dengan jadwal pemilihan ini, berbagai manuver politik terus dilakukan, baik oleh Koalisi Indonesia Hebat maupun Koalisi Merah Putih. Tak ketinggalan, DPD juga ikut bermanuver, lebih-lebih menjadi fraksi terbesar di MPR dengan jumlah 132 suara.

Koalisi Merah Putih sepertinya menjadi pihak yang paling siap dengan jadwal ini. Sementara itu, Koalisi Indonesia Hebat mengajukan gugatan terkait tata tertib dan mekanisme pemilihan pimpinan MPR  kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Harapan Koalisi Indonesia Hebat, MK mengeluarkan putusan sela hingga pemilihan pimpinan MPR bisa ditunda sementara.

Di luar itu, banyak kabar beredar bahwa persoalan pimpinan MPR ini terkait dengan posisi politik staregis. Bahkan banyak yang berpsekulasi, ini juga terkait dengan proses untuk menjungkalkan presiden terpilih Joko Widodo.

Terkait spekulasi ini, Sekretaris Kabinet, Dipo Alam ikut bicara. Dipo bicara melaluui akun twitter-nya @dipoalam49.

"Yang menang atau yang kalah dalam pemilihan MPR malam ini, tak perlu gundah ada atau tidaknya impeachment di tangan MPR kelak. Baca baik-baik UUD 1945," ungkap Dipo Alam pagi.

Bila melihat UUD 1945, melakukan impeachment memang tidak mudah. Ada banyak syarat, tahapan, dan proses yang cukup panjang.

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 7A di atas, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapatnya.  Pendapat DPR ini adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dimilikinya.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Paling lama  sembilan puluh hari setelah permintaan DPR diterima, MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus permintaan tersebut. Dan apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan hal-hal sebagaimana di atur dalam Pasal7 A di atas, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul tersebut kepada MPR.

Paling lama tiga puluh hari sejak usul DPR diterima, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut. Keputusan MPR diambil dalam sidang paripurna  yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh  sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.

Terlihat memang melakukan impeachment memang tidak gampang. Belum lagi bila melihat kekuatan suara di MPR. Koalisi Indonesia Hebat mempunyai 207 suara, dengan rincian PDIP (109), PKB (47), Nasdem (36) dan Hanura (16). Sementara Koalisi Merah Putih terdiri dari 292 suara dengan rincian Golkar (91), Gerindra (73), PAN (49), PKS (40) dan PPP (39).

Di luar itu, ada Demokrat dengan suara 61, yang bisa jadi akan dinamis. Sementara jumlah 132 suara DPD dipastikan tidak akan solid sebab mereka berasal dari berbagai latarbelakang yang tak sama. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA