Awalnya, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan 18 saksi. Namun saksi bernama H. Aminudin diketahui telah meninggal dunia, sedangkan saksi Sentot tidak hadir tanpa keterangan.
Demikian diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, dalam keterangan pers (Selasa, 30/9).
Mereka yang memenuhi panggilan adalah Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asyiansyah; Staf Unit Pelayanan Kas Kodya Jakarta Selatan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Haryati; Pensiunan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tarto; dan Staf Subdit Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rini Novianti.
Selanjutnya Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yani Suryani; Kasubdit Kas dan Bank Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nanang Karnen; Kasub Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Juheri; Staf Seksi Penagihan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Sefiar Recovery; dan Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Anton R Parura.
Kemudian, Kasubdin Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Samsudin; dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta, Djatmiko Purnomo; Auditor Madya pada BPKP Pusat Deputi Bidang Akuntan Negara, Harapan Tampubolon; BPKP Perwakilan DKI Jakarta, Renny Anggraeni, BPKP Perwakilan DKI Jakarta, Michael Rolandi; Kabag Usaha Perhubungan Pariwisata dan Ketenagakerjaan Biro Perekonomian Propinsi DKI Jakarta, Hendratman dan Kasubbag Kelautan Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Eric Haediwan.
Ke-16 orang saksi yang sebagian besar merupakan para petinggi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta itu hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya," tandas Tony.
[ald]