"Bukan badan lagi. Sebab jika Badan berbagai kasus pertanahan hanya akan menumpuk dilembaga Yudikatif, seperti pengadilan dan Mahkamah Agung saja," kata pemerhati pertanahan, Johanes Irwanto, beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).
Menurutnya, reformasi agraria ini merupakan perubahan dalam struktur agraria dengan tujuan peningkatan akses kaum tani miskin akan penguasaan tanah. Dan pada hakekatnya, reformasi agraria ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan kaum tani miskin.
Johanes Irwanto menegaskan lagi, reformasi agraria harus menjadi skala prioritas di pemerintahan mendatang guna menjamin hak hak rakyat atas tanah, khususnya petani. Sebab tanah adalah alat produktif untuk memproduksi hasil pertanian dan perkebunan.
"Reformasi Agraria jelas harus berpihak kepada petani dan pertanian," demikian Johanes.
[ysa]