Demikian disampaikan Jadi Rajaguguk selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kepulauan Riau dalam rilis yang diterima redaksi beberapa saat lalu.
Dia katakan, isi Anggaran Dasar Pasal 30 ayat 2, menegaskan masa bakti Ketua Umum Aburizal Bakrie harus berakhir 8 Oktober 2014. Karena ketua umum yang punya nama keren ARB itu terpilih sebagai Ketum Golkar 8 Oktober 2009 pada Munas VIII Golkar di Pekanbaru.
"Kami mendukung gerakan yang dilakukan Eksponen Ormas Tri Karya Golkar (EO-TKG) yang dipimpin Bang Zainal Bintang dan pendiri Golkar Bapak Suhardiman yang berkampanye keliling daerah untuk menegakkan konstitusi Golkar," tegasnya.
Dia yakin, kader Golkar di daerah akan melawan ARB yang merajalela bersama kaki tangannya melakukan pemecatan dan menyingkirkan kader yang tidak sejalan dengan ARB. Dan dia tambahkan, tindakan teror ARB bersama kaki tangannya kepada kader Golkar di daerah karena mendukung Munas 2014 tidak bisa dibiarkan.
"Kami akan melawan tindakan ARB yang diktator itu.Teman-teman daerah sudah berkordinasi dan bersepakat membebaskan Golkar dari cengkeraman kubu ARB yang tidak demokratis," pungkas Jadi Rajagukguk.
[ysa]
BERITA TERKAIT: