Demikian disampaikan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin SH MH dalam diskusi 'Penjaga Poros Maritim dengan Sistem Deteksi Dini: Bakamla 2014-2018 Melalui Amandemen UU No. 6 Tahun 1996 dan Bakamla-Dst Melalui RUU Kelautan' yang digelar di Grand Ballroom Hotel Harmoni Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9).
"Sebelumnya ada kekhawatiran Bakamla akan jadi superbodi dan mengambil kewenangan instansi lainnya yang juga bekerja di laut," kata Nasrudin.
Padahal, sambungnya, pembentukan Bakamla tidak sedikitpun akan mengambil wewenang instansi lainnya yang beroperasi di laut.
"Tapi soal patroli, ini yang akan dikoordinasikan oleh Bakamla agar lebih baik dan efektif, mengingat biaya operasional juga yang tinggi," ujar Nasrudin.
Ia menjelaskan lebih jauh, Bakamla bertugas menjaga keamanan wilayah laut dan bila ada pelanggaran di laut akan segera dilakukan penangkapan untuk kemudian diserahkan kepada instansi terkait.
Ia mencontohkan, misal ada pelanggaran kepabeanan, maka Bakamla akan menyerahkannya ke bea cukai, pelanggaran penangkapan ikan diserahkan ke kementerian kelautan, dan sebagainya.
"Bakamla dibentuk dengan tujuan agar di laut benar-benar aman dan tiap pelanggaran tidak bisa lolos dari Bakamla," tandas Nasrudin.
[rus]
BERITA TERKAIT: