Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu yakni, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
Menurut pengamat pemerintahan DKI Jakarta, Yusuf Wibisono, dengan bertambahnya tersangka kasus Transjakarta maka tak tertutup kemungkinan juga menyeret keterlibatan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek ini, termasuk Joko Widodo selaku gubernur DKI Jakarta.
"Siapapun bisa kena, bahkan sebagai penanggung jawab, gubernur Jokowi bisa terkena kasus ini," kata Yusuf saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, Jumat (15/8).
Yusuf mengatakan, kasus ini telah bergulir di publik sehingga mau tidak mau Kejagung harus memberi kinerja yang positif dan nyata. Meski di satu sisi, ia yakin kasus ini hanya berhenti pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, terkait hal ini Dinas Perhubungan, jika Joko Widodo resmi dilantik menjadi presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
"Karena berkaitan dengan intervensi kekuasaan," imbuhnya menjelaskan.
Dikatakannya pula, Kejagung memang telah memberi klarifikasi tidak ada pemanggilan resmi terhadap Jokowi.
"Tapi yang perlu kita awasi apakah proses hukum Transjakarta terus bergulir dan Kejagung berani mendatangkan Jokowi," demikian Yusuf yang dosen Ilmu Politik di Universitas Nasional.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus ini.Dengan demikian, total sudah ada tujuh tersangka, termasuk Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
[wid]