"Pelaku ditangkap saat memarkir mobil dan dilakukan penggeledahan badan. Pelaku mengakui barang bukti akan diedarkan atau dijual," ujar Kepala Polsektro Penjaringan AKBP Kus Subiyantoro kepada wartawan.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu sebanyak 10,86 gram, dan 20 butir pil ekstasi merek Armi warna pink senilai Rp 17.500.000 yang semuanya dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Pelaku diduga telah lama mengedarkan narkotika yang dibelinya dari wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, diduga pelaku tidak sendirian dalam mengedarkan narkotika. Polisi juga melakukan penggeledahan di apartemen yang disewa pelaku guna mencari barang bukti lain.
"Dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di apartemen Season City. Hingga saat ini masih diupayakan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain," demikian Kus.
Kini, Jambu yang berusia 57 tahun harus mendekam di sel tahanan Polsektro Penjaringan. Warga Jalan Setia Warga IX N0 56 RT 010/11 Jelambar Baru, Grogol itu dijerat pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Di mana, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun
.[wid]