Mereka adalah Ir. Azharsyah selaku Direktur PT. Qorina Konsultan Indonesia, kemudian Ir. Tjuju Rasmadi DJ sebagai Direktur PT. Bahana Nusantara dan Drs. As’ad Aksa Helmi A.Md selaku Direktur PT. Delima Tata.
Demikian isi pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, yang diterima redaksi (Rabu petang, 11/6).
Ketiga saksi itu hadir sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan perusahaan dari para saksi yang diminta oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai konsultan pengawas terhadap pelaksanaan beberapa pekerjaan Pengadaan. BPPT menyerahkan tugas kewenangan selaku konsultan pengawas untuk beberapa pelaksanaan pengadaan tersebut kepada perusahaan para saksi.
Sejauh ini Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta, Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu
Selain itu, pada hari ini juga Kejaksaan Agung juga melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Sutarjo (dari PT. Cipta Triutama Jaya) dan Dr. Ir. Erzi Agson Gani, selaku Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun, dan Rekayasa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
"Saksi Sutarjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, sedangkan saksi Erzi Agson Gani, tidak hadir karena sakit dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai saksi," kata Tony.
[ald]