Analisis politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan pengerahan oknum anggota militer aktif dalam politik praktis melanggar undang-undang.
Menurut dia, penggunaan sarana dan instansi militer untuk mempengaruhi masyarakat dalam pemilihan presiden mencederai Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres dan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Keteribatan oknum TNI di tingkat wilayah dalam kontestasi Pilpres perlu segera dihentikan," kata dia kepada redaksi (Kamis, 5/6).
Menurutnya, keberpihakan TNI kepada calon tertentu dapat menyebabkan situasi chaos dalam masyarakat yang pada akhirnya akan memicu disintegrasi bangsa.
Atas masalah tersebut, Presiden SBY harus tegas dan tidak perlu ragu memecat para oknum TNI apabila terbukti mempengaruhi orang untuk memilih calon presiden tertentu.
"Pecat Panglima TNI atau Kepala Staf TNI AD jika terbukti mengerahkan militer dalam pemenangan salah satu capres," demikian Andy.
[dem]
BERITA TERKAIT: