Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, kenaikan tarif listrik tersebut akan diberlakukan pada pelanggan rumah tangga, industri, hingga pemerintah. Namun khusus pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, tarifnya tidak akan naik.
Kenaikan tarif listrik ini, katanya, harus dilakukan untuk mengurangi beban subsidi listrik. Dalam APBN Perubahan 2014, jatah subsidi listrik diperkirakan bakal mencapai Rp 107,1 triliun, naik 50 persen dibanding pagu anggaran yang dipatok dalam APBN 2014 sebesar Rp 71,4 triliun.
Angka subsidi Rp 107,1 triliun itu dibuat dengan asumsi kenaikan tarif listrik pada beberapa pelanggan.
"Dengan kenaikan itu, potensi penghematan subsidinya Rp 8,5 triliun," katanya sebagaimana dilansir
JPNN (Rabu, 4/6).
Menurut Jero, selain mengurangi beban subsidi, kenaikan tarif listrik juga diharapkan bisa mendorong pelanggan untuk lebih hemat dalam penggunaan listrik. Selama ini banyak perilaku boros energi yang dilakukan masyarakat karena merasa tarif listriknya murah, seperti menyalakan TV saat tidak ditonton atau menyalakan penyejuk ruangan saat tidak ada orang.
"Kalau tarif dinaikkan, biasanya masyarakat akan lebih hemat," ujarnya.
[ysa]