Demikian pandangan pakar hukum tatangera Yusril Ihza Mahendra. Pandangan Yusril ini terkait dengan wacana pengajuan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon presiden.
"Kalau sultan jadi Presiden maka dia bukan saja harus mundur sebagai gubernur DIY, tapi juga harus mundur sebagai sultan," kata Yusril dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 16/5).
Kalau tidak mundur, lanjut Yusril, maka akan terjadi rangkap jabatan presiden dengan Gubernur Yogyakarta. Dan aturan DIY sekarang berbeda dengan zaman Sultan Hamengku Buwono IX ketika menjadi wakil presiden di era Soeharto.
"UU melarang rangkap jabatan eksekutif," demikian Yusril.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: