
. Semua calon presiden dan calon wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian disampaikan jurubicara KPK, Johan Budi. Johan Budi mengatan KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.
Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," kata Johan beberapa saat lalu (Kamis, 15/5).
Selain itu, katanya, KPK juga memverifikasi dan mengklarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan kepada publik. Langkah ini diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: